Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi Antasari Azhar sudah diteken.
Lantas, putusan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017). Keputusan Presiden itu berisi pengurangan hukuman Antasari sebanyak enam tahun.
"Salah satu alasannya karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan, Rabu (25/1/2017).
Setelah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November 2016, Antasari Azhar tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Antasari divonis 18 tahun penjara pada 2009 atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Kabar tentang grasi Antasari sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
Dalam rilisnya Boyamin menyatakan, "Pagi ini, Saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa Grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden. Untuk memastikan informasi ini, Saya nanti jam 11 akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan Grasi tsb krn secara aturan Surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."