Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instagram Jokowi Dibanjiri Komentar #JusticeforJessica, Akankah Kasus Dibuka Kembali?

Netizen banjiri unggahan Instagram Presiden Jokowi untuk ikut mengambil langkah dalam kasus Jessica Wongso.
Jessica Wongso dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016 lalu
Jessica Wongso dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016 lalu

Bisnis.com, SOLO - Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso terus menjadi pembahasan hangat netizen di media sosial.

Sejak dirilis pada 28 September 2023, film ini membuat banyak pihak merasakan adanya kejanggalan yang terjadi.

Sebagian netizen menilai bahwa kasus yang dipersidangkan pada 2016 lalu itu, harus dibuka kembali.

Mereka mendesak adanya transparansi hukum yang nyata terhadap kasus yang menyeret nama Jessica Wongso tersebut.

Netizen pun mulai membanjiri akun Instagram resmi Presiden Jokowi untuk memberikan sikap tegas terhadap kasus ini.

Dari pantauan Bisnis, sejumlah postingan Instagram Presiden Jokowi dibanjiri komentar #JusticeforJessica. Netizen ramai-ramai meninggalkan tagar tersebut agar Presiden Jokowi membuka suara.

Ribuan netizen bahkan meninggalkan komentar-komentar panjang mengenai tanggapan mereka terhadap kasus ini.

Lantas apakah kasus ini bisa dibuka kembali?

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku pihaknya sedang mempersiapkan PK atau Peninjauan Kembali atas kasus yang viral ini.

Hal ini dikatakan olehnya saat menghadiri podcast Deddy Corbuzier pada Sabtu (7/10/2023).

"Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah persiapkan untuk itu," kata Otto Hasibuan.

Ia pun berharap Hakim Agung dapat mempertimbangkan pengajuannya ini, terlebih saat ini momen kasus viral kembali.

"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," tuturnya.

Di sisi lain, perkara pembunuhan menggunakan sianida ini memiliki kekuatan hukum attau inchrat berdasarkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Pihak Jessica Wongso juga sebelumnya telah mengajukan permohonan Kasasi atau banding yang ditolak oleh pihak Mahkamah Agung.

Satu-satunya cara yang bisa membebaskan Jessica Wongso dari penjara adalah pengajuan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Adapun syarat mengajukan grasi kepada presiden yakni mengakui perbuatan hukum yang dilakukan dan meminta pengampunan.

Sayangnya, hal itu tidak mau dilakukan oleh Jessica, karena dirinya mengaku tak melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin.

Otto Hasibuan pun membeberkan alasan terbesar Jessica Wongso menolak untuk mengajukan grasi dan harus menerima hukuman 20 tahun penjara.

"Dia bilang om, saya tidak mau grasi, saya tidak mau mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan” ujar Otto dalam Podcast Deddy Corbuzier.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper