Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal Jessica Kumala Wongso yang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum yang dilakukan Jessica. Sebab, itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Yang pertama, kita menghormati, menghargai setiap langkah-langkah upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana. Karena itu juga dijamin oleh hukum acara," ujarnya di Kejagung, Jumat (11/10/2024).
Dia menambahkan, pihaknya juga tidak terlalu mempersoalkan pengajuan PK tersebut, karena langkah hukum itu juga sempat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penolakan itu lantaran pihak MA tidak menemukan bukti baru atau novum yang diajukan oleh Jessica Wongso. Alhasil, putusan MA hingga telah sejalan dengan vonis pengadilan sebelumnya.
"Artinya tidak ada keputusan yang berbeda antara pengadilan yang satu dengan pengadilan yang lain. Jadi ya kita kembalikan aja nanti bagaimana prosesnya ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuh Mirna atau kopi sianida pada Minggu (18/8/2024).
Tercatat, Jessica telah menerima remisi 58 bulan 30 hari dan menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Pada Rabu (9/10/2024), Jessica yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan PK lantaran meyakini tak bersalah dalam kasus kopi sianida.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan novum baru terkait kasus kopi sianida, yakni rekaman CCTV.
"Kebetulan kita kan menemukan bukti bukti baru, ada novum dan ada kekeliruan hakim," ujar Otto di PN Jakpus.