Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Begini Kata Pengacaranya

Pengacara Jessica Wongso Otto Hasibuan menjelaskan Jessica Wongso bebas bersyarat
Otto Hasibuan (kiri) dan Jessica Wongso (kanan) usai bebas dari  Lapas Wanita Kelas I Jakarta Timur. Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Otto Hasibuan (kiri) dan Jessica Wongso (kanan) usai bebas dari Lapas Wanita Kelas I Jakarta Timur. Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas bersyarat setelah divonis 20 tahun penjara oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya bakal keluar dari penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada hari ini Minggu 18 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

"Rencananya memang demikian, bebas hari ini," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/8).

Otto menjelaskan bahwa pihaknya bersama Jessica akan melapor ke Kejaksaan Negeri terkait bebas bersyarat tersebut, kemudian dilanjutkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Dari bapas saat urusan kita sudah lepas disitu, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita," katanya.

Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida Jessica Wongso sendiri telah bebas dan ke luar dari LP Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur hari ini Minggu 18 Agustus 2024.

Jessica tidak banyak berbicara saat keluar dari LP wanita, dia hanya tersenyum lebar sembari masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper