Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta kepada publik untuk menggunakan prosedur terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Jessica Kumala Wongso.
Hal itu DIkatakan menyusul banyaknya suara miring terkait kapsitas hakim yang memutus sidang yang digelar Kamis (27/10/2016). "Terhadap seluruh komentar dan penilaian, KY mengimbau seluruh pihak supaya menyampaikannya secara proper dan terukur," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Dia me memaklumi ada sejumlah suara sumir soal kinerja hakim tersebut, mungkin juga ada pelanggaran yang dilakukan oknum hakim tersebut. Hanya saja, hal itu akan elok jika, penyampaiannya dilakukan secara proporsional.
"Apapun bentuk ketidakpuasannya, atau bisa jadi dugaan terhadap pelanggarannya, maka kami jg mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yg telah diatur, terhadap substansi putusannya maka jalur upaya hukum adalah jawabnya (baik banding, kasasi, atau bahkan PK)," imbuhnya.
Sementara itu, katanya, jika diduga terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, lebih baik menggunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA.
Komisi Yudisial sendiri telah melakukan pengawalan terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Namun, menurutnya, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai.
Kinerja hakim saat pembacaan vonis kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mendapat sorotan. Pasalnya, hakim dalam persidangan tersebut dianggap tendensius dan cenderung berat sebelah.
Hakim sendiri kemudian memvonis Jessica bersalah membunuh Mirna dan menjatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.