Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan menegaskan terpidana pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso harus melakukan wajib lapor selama pembebasan bersyarat.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengemukakan selain melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Jessica Wongso juga harus menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032 nanti.
"Jessica akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tuturnya di Jakarta, Minggu (28/8).
Dia menjelaskan alasan pihaknya memberi pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso, lantaran Jessica selalu berkelakuan baik dan sudah mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Jadi selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," katanya.
Deddy menjelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga
"Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujarnya.