Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons polemik penyebab kematian Wayan Mirna Salihin setelah adanya film dokumenter Netflix, 'Ice Cold' yang viral.
Film tersebut dianggap telah mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi tujuh tahun lalu atau 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai setelah diuji di berbagai tingkatan pengadilan.
"Saya nyatakan bahwa Kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji 5 kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi , Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," kata Ketut saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Ketut enggan membahas substansi pokok perkara kasus tersebut. Dia menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan pengadilan.
Terlebih, dalam hal ini anggota Majelis Hakim tidak ada yang menyatakan perbedaan pendapat, sehingga menurut Ketut putusan pengadilan sidah secara sah membuktikan bahwa Jessica Wongso merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan Mirna.
Baca Juga
"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," tambahnya.
Adapun, Ketut juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini sudah melalui asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar karena sudah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Perinciannya, asas itu mengartikan semua putusan hakim harus dianggap benar, oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan, serta ditambah dengan keyakinan hakim.
"Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," jelas Ketut.
Dia juga mengatakan dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu juga telah terbuka untuk umum bahkan disiarkan di berbagai media. Dengan demikian, Ketut menyarankan kepada pihak yang dirugikan melakukan upaya hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
"Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilahkan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," pungkasnya