Bisnis.com, SOLO - Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso membuat publik heboh selama beberapa hari belakangan.
Kasus kematian Mirna Salihin oleh Jessica Wongso yang disebut karena diberi racun sianida, memunculkan ketidakpercayaan persepsi publik.
Berkat film dokumenter tersebut, sejumlah kejanggalan kasus kopi sianida kembali menyeruak dan membuat banyak pihak berkomentar.
Sebagian besar netizen pun mempertanyaan kualitas hukum Indonesia, yang terkesan memaksa membuat Jessica Wongso bersalah.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengaku tak melihat adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
Sempat bertemu Jessica pada saat kasus masih berjalan, kasus tersebut dinilai tak ada upaya pemaksaan pengakuan dari polisi kepada Jessica.
Baca Juga
Jessica pun resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin.
"Pada akhir kunjungan saya, saya minta Jessica tidak sungkan melapor ke Kompolnas apabila merasa dipaksa atau diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Edi, Senin (9/10/2023), dikutip dari Antara.
Edi pun menegaskan bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 sudah selesai. Ini artinya sudah sah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Kasus kematian Mirna Salihin yang kini kembali ramai diperbincangkan publik sudah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10/2023) dikutip dari Antara.
Menurutnya, apabila ada pihak yang membandingkan film dokumenter tentang kasus itu dengan fakta
sesungguhnya yang terjadi di lapangan maka hasilnya akan jauh berbeda.
"Harus diingat. Itu film dokumenter. Isi film tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Peristiwa dalam film beda jauh dengan fakta di lapangan. Jadi jangan mudah terhipnotis dan mudah tergiring bahwa Jessica Kumala Wongso bukan sebagai pelakunya," katanya.