Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI HUKUMAN MATI: Ini Kisah Akhir Perjalanan Freddy Budiman

Gembong narkoba, Freddy Budiman, akhirnya meregang nyawa lewat peluru penembak Brimob pada pelaksanaan eksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman/Antara
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Gembong narkoba, Freddy Budiman, akhirnya meregang nyawa lewat peluru penembak Brimob pada pelaksanaan eksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Freddy Budiman merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tingkah polah Freddy Budiman menjadi pusat perhatian saat Vanny Rossyane adalah seorang model majalah pria dewasa, blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Thurman Hutapea.

Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 yang menjadi bandar narkoba kelas internasional ttu, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.

Dia pernah ditangkap pada 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis tiga tahun dan empat bulan.

Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi. Ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatra dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.

Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontainer.

Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Cilacap menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman.

"Pertama (dieksekusi, red.) Freddy Budiman," katanya.

Selanjutnya jenazah Freddy Budiman akan dibawa ke kampung halamannya di Surabaya.

Sebelumnya, pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo, mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya.

"Freddy mengucapkan permintaan maaf di antaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito, dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu (27/7).

Dia telah bertemu kliennya tersebut dan kondisinya dalam keadaan sehat dan tobat nasuha.

"Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya, dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper