Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Tepis Adanya Praktik 'Tukar Kepala'

Kejaksaan Agung memastikan tidak ada praktik ‘tukar kepala’ yang dilakukan oknum jaksa terkait kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi.
Jaksa Agung HM Prasetyo /Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak ada praktik ‘tukar kepala’ yang dilakukan oknum jaksa terkait kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi.

Mereka menyatakan, berdasarkan klarifikasi tim kejaksaan, kejadian tersebut tidak seperti yang ditemukan Tim Pencari Fakta (TPF) dari Mabes Polri.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, jaksa hanya menerima berkas dari penyidik kepolisian.

Dari posisi itu, jaksa tak memiliki wewenang untuk merubah  orang atau pasal. Sehingga, tuduhan bahwa soal adanya ‘tukar kepala’ tersebut menurutnya sangat tidak berdasar.

“Mekanisme yang bisa dilakukan terkait berkas perkara itu hanya memberi petunjuk. Nah, petunjuk yang disampaikan pada waktu itu adalah bagaimana caranya supaya Freddy Budiman bisa ikut dijerat,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dia menjelaskan, bahwa kewenangan  untuk merubah pasal tersebut bukan di kejaksaan.

Buktinya,kata dia, meski sempat terjadi kesimpangsiuran informasi, namun Teja terpidana mati yang diminta untuk merubah identitasnya menjadi Rudy  tetap dituntut mati.

“Jadi, kalau jaksa bisa dikatakan sebagai pelaku praktik tukar kepala itu, semua pihak bisa memikirkannya lagi,” jelasnya.

Dia mengimbuhkan, hasil pemeriksaan internal  kejaksaan sudah diberitahukan kepada pihak Polri. Bahkan, katanya, pihak kepolisian datang langsung ke kejaksaan untuk mengetahui hasil pemeriksan tersebut. 

“Itu justru yang akan kami gali, sehingga tidak ada kesalahpahaman antar institusi. Jaksa saya sama sekali tidak ada kaitannya dengan istilah tukar menukar perkara tersebut,” tegasnya.

Kabar soal praktik jual beli perkara itu muncul, setelah anggota tim pencari fakta Mabes Polri,  Effendi Ghazali menemukan dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam perkara Freddy Budiman.

Seperti diketahui, dalam keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu, dia menyampaikan, oknum jaksa itu mencoba meminta uang kepada  Teja yang tak lain terpidana kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi tersebut.

Teja disuruh merubah identitasnya menjadi Rudy. Perubahan identitas itu diduga untuk mengaburkan keterlibatan Freddy Budiman.

Tak hanya itu, dalam keterangan pers tersebut, tim itu juga menyebutkan istri terpidana tersebut juga diminta menemani jaksa itu untuk berkaraoke. Namun karena Teja tak memiliki cukup uang, oleh oknum jaksa itu dia tetap dituntut mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper