Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan perkembangan terkait pembentukan tim pencari fakta (TPF) untuk menelisik dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam jaringan narkoba Freddy Budiman.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari tim pencari fakta dari Mabes Polri terkait perkara tersebut.
"Kita masih tunggu jawaban dia, tanya ke pak Jaksa Agung Muda Pidama Umum (Jampidum) itu urusan dia, yang pasti kita ingin klarifikasi," kata Prasetyo di Jakarta pada Jumat (30/9/2016).
Dia menambahkan pada dasarnya Effendi Ghazali dari TPF Polri sudah datang ke kejaksaan dan menjelaskan bahwa pernyataan itu karena ketidaktahuan namun terlanjur terungkap ke publik.
Effendi, kata Prasetyo, juga telah meminta maaf terkait penyebutan oknum jaksa tersebut. "Kami ga mau, Jaksa dikambing hitamkan," katanya.
Dugaan keterkaitan oknum jaksa dalam kasus gembong narkoba yang telah dieksekusi mati Freddy Budiman muncul ketika TPF Polri menyatakan ada oknum jaksa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Oknum jaksa itu diduga meminta uang dan meminta seorang tersangka bernama Teja berganti nama menjadi Rudy. Permintaan uang itu dilakukan supaya dia tak dihukum mati. Hanya saja lantaran tak punya uang, Teja pun tetap dituntut mati oleh jaksa tersebut.
Pihak kejaksaan telah meminta keterangan yang bersangkutan, hasilnya Kejagung menyatakan bahwa jaksa yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tukar kepala.