Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan perkembangan soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) terkait dugaan keterlibatan jaksa dalam perkara terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan Kejaksaan masih mengkaji sosok yang bakal dimasukkan dalam tim tersebut.
"Belum ada perkembangan, maaih dirapatkan tim oencari faktanya," katanya di Jakarta pada Jumat (23/9/2016).
Dia meminta publik untuk bersabar, Kejaksaan pasti akan memberitahukan jika tim tersebut benar-benar terbentuk. "Masih dirapatkan," jelasnya.
Rencana pembentukan tim pencari fakta itu terlontar dari pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo. Jaksa Agung kala itu mengatakan tim itu akan berkerja guna menyelidiki dugaan jaksa yang meneras seorang terpidana mati yang bernama Teja.
Teja dimintai sejumlah uang supaya dia tak dituntut mati oleh oknum jaksa tersebut. Namun karena tak punya uang, niatan itu diurungkan dan dia tetap divonis mati.
Teja sendiri diduga terkait dengan jaringan narkoba almarhum Freddy Budiman. Untuk menutupi peran Freddy dia pernah diminta berganti nama menjadi Rudy.