Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS FREDDY BUDIMAN: Pembentukan TPF Kejagung Jalan di Tempat

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan perkembangan soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) terkait dugaan keterlibatan jaksa dalam perkara terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
Dokumentasi terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, saat menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016)./Antara
Dokumentasi terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, saat menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan perkembangan soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) terkait dugaan keterlibatan jaksa dalam perkara terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan Kejaksaan masih mengkaji sosok yang bakal dimasukkan dalam tim tersebut.

"Belum ada perkembangan, maaih dirapatkan tim oencari faktanya," katanya di Jakarta pada Jumat (23/9/2016).

Dia meminta publik untuk bersabar, Kejaksaan pasti akan memberitahukan jika tim tersebut benar-benar terbentuk. "Masih dirapatkan," jelasnya. 

Rencana pembentukan tim pencari fakta itu terlontar dari pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo. Jaksa Agung kala itu mengatakan tim itu akan berkerja guna menyelidiki dugaan jaksa yang meneras seorang terpidana mati yang bernama Teja.

Teja dimintai sejumlah uang supaya dia tak dituntut mati oleh oknum jaksa tersebut. Namun karena tak punya uang, niatan itu diurungkan dan dia tetap divonis mati.

Teja sendiri diduga terkait dengan jaringan narkoba almarhum Freddy Budiman. Untuk menutupi peran Freddy dia pernah diminta berganti nama menjadi Rudy.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper