Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi UPS: Fahmi Zulfikar Bantah Kenal Alex Usman

Anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar mengaku pengadaan UPS sudah sesuai prosedur. Namun, ia membantah kenal dengan Alex Usman.
UPS/beritajakarta.com
UPS/beritajakarta.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Sekitar sembilan jam diperiksa oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD-P DKI 2014, anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar mengaku pengadaan UPS sudah sesuai prosedur. Namun, ia membantah kenal dengan Alex Usman.

 " Ya kan sudah dibahas di rapat badan anggaran. Itu usulan sekolah, sudah saya jelaskan tadi di sana. Tanya sama penyidik, jangan tanya ke saya," katanya usai keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Fahmi tak ingat berapa pertanyaan yang diajukan penyidik terkait UPS, menurut dia pertanyaan itu seputar proses pembahasan anggaran perubahan 2014. "Wah banyak, gak hafal saya," katanya terburu-buru menuju gerbang keluar Mabes Polri.

Saat disinggung kenal kah dengan Alex Usman, tersangka kasus UPS, Fahmi mengaku tidak mengenal Alex. "Wah, saya enggak tau tuh," katanya.

Alex mendatangi Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB pagi seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Sebelumnya, Fahmi serta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dipanggil oleh penyidik Bareskrim pada Senin (27/4/2015) lalu, tetapi keduanya urung memenuhi undangan penyidik dengan alasan memiliki agenda masing-masing.

Berdasarkan informasi yang berhasil ditelusuri, Fahmi merupakan politisi Partai Hati Nurani Rakyat dan menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta. Pada tahun sebelumnya, Fahmi menjabat Sekretaris Komisi E.

Dalam kasus UPS, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu Alex Usman dalam pengadaan UPS yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Kemudian, Zainal Soleman berperan sebagai penjabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper