Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang ke Kejaksaan Agung, setelah bekerja selama 10 tahun membantu KPK di posisi yang cukup strategis untuk melawan para koruptor yang akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa masa tugas Chatarina Girsang di KPK sebagai Kepala Biro Hukum KPK, telah habis sejak tanggal 1 April 2015, kemarin.
"Karena beliau sudah 10 tahun di KPK sesuai dengan PP tentang SDM KPK, maka beliau harus kembali ke instansi awal (kejaksaan) per 1 April di kejaksaan," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/4).
Selain Chatarina, pihak KPK juga telah mengembalikan tiga jaksa penuntut umum KPK ke kejaksaan yaitu Riyono, I Kadek Wiradara dan Edi Hartoyo. Ketiganya dipulangkan karena masa tugasnya telah selesai di KPK.
"Ada tiga jaksa (dipulangkan). Tiga lainnya di penuntutan," katanya.
Menurut Priharsa, posisi Kepala Biro Hukum KPK yang sebelumnya diisi Chatarina Girsang masih kosong dan belum tergantikan siapapun. Namun untuk tugasnya, Priharsa mengatakan akan diperbantukan oleh jaksa KPK yang lain.
"Saat ini (penggantinya) belum ada," tukasnya.
KPK Pulangkan Kabiro Hukum ke Kejagung
KPK resmi mengembalikan Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang ke Kejaksaan Agung, setelah bekerja selama 10 tahun di posisi yang cukup strategis untuk melawan para koruptor yang akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium