Bisnis.com, JAKARTA--Presiden RI Joko Widodo dinilai tidak serius dalam merespons gugatan yang diajukan masyarakat terkait perizinan ekspor dan pertambangan khusus bagi PT Freeport Indonesia.
Tim kuasa hukum Trisakti dan Nawacita atas nama empat orang yakni Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakilata, dan Iwan Sumule menilai Joko Widodo tidak patuh terhadap hukum.
"Seharusnya Jokowi memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk sikap hormat kepada lembaga pengadilan dan majelis hakim," kata Arief Poyuono seusai persidangan, Selasa (3/3/2015).
Dia menambahkan Jokowi seharusnya bisa hadir agar bisa memberikan penjelasan secara langsung kepada pihak penggugat atas pemberian perpanjangan kontrak kepada Freeport selaku turut tergugat.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut dinilai tidak profesional karena pihak yang hadir dalam persidangan tidak mempunyai surat kuasa sah dari prinsipalnya.
Penggugat berpendapat Kepala Negara telah melanggar kedaulatan ekonomi karena telah menyerahkan kepengelolaan tambang kepada Freeport.
Menurutnya, jika tergugat maupun kuasanya tidak hadir selama proses persidangan, majelis diminta untuk mengabulkan gugatan yang diajukan. Tergugat yang tidak hadir dianggap telah melepaskan hak-haknya serta membenarkan seluruh dalil penggugat.
Arief merasa kecewa karena jarak antara pendaftaran gugatan dan sidang pertama sudah satu bulan. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2015.
Ketua majelis hakim Robert Siahaan mengatakan tergugat sudah dipanggil, tetapi tidak juga hadir. Padahal, relas panggilan dari pengadilan sudah diterima oleh pihak tergugat.
"Kalau tergugat sudah dipanggil secara patut tetapi tetap tidak hadir, maka kami juga akan mengambil sikap," kata Robert dalam persidangan.
Majelis akan memerintahkan pengadilan untuk kembali memanggil tergugat hingga dua pekan mendatang. Selain itu, pengadilan diminta untuk melakukan komunikasi via faksimili guna mempercepat respons.
Robert juga meminta kuasa hukum Freeport untuk melengkapi surat kuasanya. Menurutnya kuasa tersebut belum memiliki kewenangan untuk mewakili turut tergugat.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan pihak Freeport menolak untuk memberikan keterangan kepada media. "Kami belum mempunyai kewenangan," kata perwakilan tersebut tanpa bersedia menyebutkan nama.
Perkara No. 50/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tersebut telah ditunda untuk menunggu kehadiran tergugat dan akan dilanjutkan pada 17 Maret 2015.