Kabar24.com, JAKARTA-- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara khusus untuk perkara yang tengah menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, tidak akan sulit bagi pihak Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus.
Pasalnya menurut Bahrain, pihaknya kerap melakukan gelar perkara khusus dengan pihak kepolisian, jika ada yang dinilai kurang tepat dalam menetapkan status tersangka.
"Jadi kalau dibilang gelar perkara itu tidak mungkin, itu aneh. Karena kita sudah capek sekali melakukan gelar perkara," tutur Bahrain di Gedung YLBHI Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Bahrain menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut nantinya mengundang semua pihak baik pihak yang disangkakan, kepolisian dan juga para ahli untuk melihat lebih dalam, apakah penetapan tersangka tersebut sudah sesuai atau belum.
"Kita terbuka nanti dan apakah sudah sesuai dengan para pihak kalau mau mengambil ahli, silakan," tukas Bahrain.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bambang ditangkap saat mengantar anaknya ke sekolah.
Sejumlah kalangan menilai kasus yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto hanyalah kriminalisasi belaka.