Bisnis.com, JAKARTA —Tidak sedikit hasil putusan sengketa bisnis di Indonesia yang dikeluarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dibatalkan oleh pengadilan umum akibat perbuatan melawan hukum oleh pihak yang dimenangkan arbiter.
Dalam kasus sengketa TPI, selain bisa dibatalkannya putusan BANI oleh Hakim Pengadilan, Hary Tanoe pun dinilai bisa dipidanakan.
Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Institute Kajian Informasi Terpadu Nusantara, Samson Tanjung dalam siaran persnya, Rabu (25/2/2015).
Dia mencontohkan putusan BANI yang memperkuat kepemilikan Hary Tanoesoedibjo atas TPI, yang belakangan diganti namanya menjadi MNC TV.
Samson menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses itu karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kepemilikan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut atas TPI.
"Selain bisa dibatalkannya putusan BANI oleh Hakim Pengadilan, Hary Tanoe juga bisa terancam dipidanakan dengan tuduhan penggelapan saham TPI Milik Siti Hardiyanti Rukmana," ujarnya.
Dia menambahkan, pembatalan kepemilikan itu bisa dilakukan kalau kubu Siti Hardiyanti Rukmana benar-benar mengajukannya.
Samson mengatakan bahwa berdasarkan studi, kerap ditemukan bahwa para arbiter tidak memperhatikan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
“Padahal, mengambil contoh kasus sengketa kepemilikan TPI, putusan MA jelas-jelas sudah menyatakan ada proses melawan hukum ketika pengambilalihan saham TPI oleh pihak Hary Tanoe," ujarnya.