Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan BANI Batal, Pengadilan Sahkan TPI Milik Mbak Tutut

Keabsahan kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) dikukuhkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kemarin.
Kepemilikan TPI dimiliki oleh pihak Siti Hardiyanti Indra Rukmana/ilustrasi
Kepemilikan TPI dimiliki oleh pihak Siti Hardiyanti Indra Rukmana/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA— Keabsahan kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) dikukuhkan oleh putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kemarin.

Badan arbitrase tersebut sebelumnya memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Direktur Utama  PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Ridha Sabana mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan PN Jakpus yang telah membatalkan putusan BANI.

Dengan adanya putusan PN Jakpus tersebut, ujarnya, sudah terang benderang bahwa keabsahan kepemilikan TPI dimiliki oleh pihak Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut).

“Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa Putusan MA yang sebelumnya telah memenangkan pihak kami itu tidak bisa diganggu gugat dengan upaya hukum apapun termasuk putusan BANI,” kata Ridha, Kamis (30/4/2015).

Pihak PT CTPI sendiri berkeyakinan bahwa putusan PN Jakpus itu telah mengembalikan kepastian sistem hukum. Pasalnya, dengan adanya pembatalan putusan BANI oleh PN Jakpus, maka MNC TV yang dulu bernama TPI harus dikembalikan ke pemilik lama yaitu Mbak Tutut.

“Kami berharap putusan PN Jakpus ini sebagai kepastian hukum terakhir sehingga bisa segera dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Dalam pertimbangannya, Hakim Kisworo mengatakan sudah membaca dan meneliti bukti serta mendengar keterangan para pihak serta saksi maupun ahli. Dengan demikian, dia memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper