Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prosedur Lebih Mudah, Swasta Pilih Beperkara di Indonesia

Suatu putusan arbitrase yang digelar di luar Indonesia namun salah satu pihaknya berasal dari Indonesia, harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
 Badan Arbitrase Nasional Indonesia /Istimewa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia /Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Peradilan arbitrase di Indonesia dianggap lebih menarik dibandingkan dengan peradilan arbitrase di luar negeri karena memiliki prosedur eksekusi yang lebih singkat.

Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) N. Krisnawenda mengatakan bahwa sesuai Undang-undang (UU) No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, suatu putusan arbitrase yang digelar di luar Indonesia namun salah satu pihaknya berasal dari Indonesia, harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Dari situ, akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Jika tidak ada persoalan, maka akan dikembalikan lagi ke PN Jakarta Pusat, kemudian dibawa ke pengadilan tempat pihak tersebut berdomisili agar dieksekusi,” ujarnya, belum lama ini.

Menurut dia, rantai prosedur yang panjang ini menjadi tidak menarik bagi para pihak, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri dalam sidang arbitrase itu.

Hal ini kemudian mendorong para pihak yang terlibat sengketa dengan pihak dari Indonesia, untuk mengikuti peradilan arbitrase di Indonesia.

Pasalnya, prosedur eksekusi peradilan arbitrase di Indonesia dianggap lebih singkat dan sederhana. Untuk mengeksekusi, putusan arbitrase di dalam negeri langsung disampaikan ke pengadilan negara tempat pihak dari Indonesia berdomisili tanpa melalui prosedur ke Mahkamah Agung dan PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan data tahunan Singapore International Arbitration Centre (SIAC), jumlah pihak yang berasal dari Indonesia sejak 2013 dalam perkara yang digelar di peradilan terseut terus menurun. Pada 2013, dari 259 perkara, ada 36 pihak yang berasal dari Indonesia atau sebesar 13,9%. Dua tahun kemudian, 2015, dari 271 perkara, pihak yang beradal dari Indonesia terdiri dari 24 pihak atau 8,9%. Sementara itu, pada 2017, dari 452 perkara, ada 32 pihak dari Indonesia atau 7,1%.

Bambang Widjojanto, penasehat BANI mengatakan bahwa prospek ekonomi Indonesia diyakini tetap kuat di masa mendatang. Saat ini, lanjutnya, perkembangan bisnis di Indonesia khususnya yang berbasis online juga pesat sehingga negara ini masih merupakan pasar yang menjanjikan bagi para investor.

“Bahkan riset terbaru Google dan Temasek pada 2018 menyatakan bahwa Indonesia akan menguasai omzet ekonomi digital di Asia Tenggara pada 2025 yang diprediksi bakal mencapai Rp3.500 triliun,” ujarnya.

Seiring pesat pertumbuhan bisnis di Indonesia, menurutnya, potensi sengketa antarpihak yang terlibat hubungan bisnis pun tidak dapat dihindari. Sengketa dalam dunia bisnis, lanjutnya, punya dampak besar, tidak hanya pada risiko-risiko ekonomi tapi juga mengganggu hubungan para pihak tersebut.

Jika semua masalah bisnis dalam sengketa itu dibawa ke peradilan umum, menurutnya, hal tersebut berdampak kurang baik bagi sektor bisnis lantaran citra perusahaan bisa tercoreng karena terbelit perkara yang terpublikasikan karena sifat peradilan umum yang terbuka.

 

Karena itu, lanjutnya, arbitrase sebenarnya merupakan solusi yang tepat untuk menjaga relasi para pihak dalam bisnis. Selain itu, arbitrase juga dianggap lebih efisien baik secara biaya yang transparan serta efisien pula dari sisi waktu.

“Kalau di peradilan umum, biaya yang dikeluarkan untuk menyewa lawyer di berbagai tingkat peradilan tidak bisa dibilang sedikit. Sementara di arbitrasem sifat putusannya final and banding,” tambah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Keuntungan berperkara di arbitrase, lanjutnya karena jalur alternatif penyelesaian sengketa ini dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa komersial yang efektif karena bersifat rahasia. Kerahasiaan ini, menurutnya digemari oleh para pelaku usaha karena tidak mencoreng citra perusahaan.

“Arbitrase juga punya keunggulan fleksibilitas dalam prosedur dan persyaratan administratif, para pihak yang bersengketa juga bisa menunjuk arbiter serta pilihan hukum, forum dan prosedur penyelesaian berada di tangan para pihak dan dituangkan dalam klausula arbitrase secara tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbulnya sengketa.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper