Kabar24.com, JAKARTA-- Pembatalan atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indoneia (BANI) terkait sengketa kepemilikan saham antara PT CTPI dan PT Berkah Karya Bersama (BKB) masih dimungkinkan kalau ada pengajuan pembatalan oleh salah satu pihak ke pengadilan.
Demikian dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Institut Kajian Arbitrase National Dan Internasional (IKANI), MA Muhamadiyah dalam siaran persnya, Selasa (17/2/2015).
Sebelumnya, BKB memenangkan sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dalam putusan itu majelis arbiter menyatakan bahwa BKB berhak dan sah memiliki 75% saham CTPI.
“Putusan BANI tidak bisa dilakukan eksekusi tanpa adanya perintah dari Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Menuutnya, pembatalan terhadap putusan arbitrase dimungkinkan dengan mengajukan pembatalan putusan oleh salah satu pihak.
Pembatalan tersebut dapat dilakukan setelah putusan tersebut mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.
“Upaya pengajuan pembatalan sudah diatur dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Konvensi New York 1958,” ujarnya menambahkan.
Muhamadiyah menilai berdasarkan putusan BANI tersebut banyak terdapat bukti perbuatan melawan hukum yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Agung yang dilakukan oleh pihak BKB.
Bukti itu terlihat dari putusan peninjauan kembali yang yang menguatkan putusan kasasi berupa pembatalan dan menyatakan tidak sah keputusan RUPSLB.
Selain itu, putusan itu menyebutkan menghukum BKB untuk mengembalikan keadaan CTPI seperti keadaan semula sebelum RUPSLB.