Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) menenangkan sengketa banding melawan Greylag Goosse Leasing Designated Activity Company dan Greylag Goosse Leasing di Pengadilan Tinggi Paris.
Dalam keterbukaan informasinya, pihak GIAA melaporkan bahwa putusan banding tersebut merupakan lanjutan dari proses pengajuan judicial release yang ditempuh GIHF pada tahun 2022 lalu. Langkah hukum itu dilakukan ketika pihak Greylag Entities mengajukan permohonan sita terhadap rekening bank milik GHIF.
"Putusan Paris Commercial Court memenangkan GHIF dalam perkara Judicial Release," demikian penjelasan perseoran dikutip, Selasa (27/2/2023).
Setelah kekalahan di tingkat pengadilan pertama, Greylag kemudian mengajukan banding. Pada tanggal 22 Februari 2024, Pengadilan Tinggi Banding Paris kembali memenangkan pihak GIHF serta memerintahkan pihak Greylag membayar sejumlah biaya.
"Greylag juga memiliki kewajiban untuk membayar 80.000 Euro kepada GIHF."
Adapun pihak GIAA mengungkapkan bahwa sengketa hukum tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan.
Baca Juga
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra menjelaskan kronologi sengketa antara GIHF dan Greykag Entites. Perkara pada 29 Desember 2022 ketika Greylag Entities mengajukan upaya banding atas Putusan Judicial Liquidation yang diputus oleh Paris Commercial Court pada 25 November 2022.
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2023, Paris Court of Appeal telah memberikan putusan yang pada intinya menolak upaya banding yang diajukan oleh Greylag Entities tersebut.
Tak hanya itu, Pengadilan Banding Paris juga memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan banding serta membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp507,81 juta.
Irfan mengatakan, dengan ditolaknya banding Greylag Entities tersebut tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan.
"Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," ujar Irfan dalam keterbukaan informasi di laman BEI dikutip Selasa, (19/12/2023).
Dalam catatan pemberitaan Bisnis, tercatat Greylag sangat gencar menuntut Garuda Indonesia dan entitas usahanya. Setidaknya, perusahaan lessor tersebut mengajukan gugatan dan banding pada tiga wilayah hukum.
Gugatan pertama yakni entitas bisnisnya, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) menghadapi judicial liquidation dari dua kreditur tersebut. Pada 17 Agustus 2022, GIHF mendapatkan gugatan likuidasi yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Lebih lanjut, pada 25 November 2022, Paris Commercial Court memberikan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan Greylag 1410 dan Greylag 1446 tidak dapat diterima.
Gugatan kedua, yakni upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung RI. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh dua entitas yang sama tersebut pada 18 November 2022.
Gugatan ketiga, yakni dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, Supreme Court New South Wales, Australia telah memberikan putusan pada winding up application yang diajukan tersebut.