Kabar24.com, SURABAYA -- Sempat dikabarkan akan diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (30/1/2015), akhirnya Bareskrim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Selasa (3/2).
Silakan baca: KPK VS POLRI: Besok BG Dipanggil KPK. Muncul Isu BW Juga Bakal Dipanggil Bareskrim
Terkait pemanggilan dirinya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) menyatakan siap memenuhi pemanggilan tersebut.
"Saya sudah terima surat (pemanggilan) itu, Jumat (30/1) lalu. Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan ikuti surat panggilan itu," katanya di Surabaya, Sabtu (31/1).
Di sela pengukuhan Ketua MA HM Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, BW mengungkap sesuatu yang menarik pada surat pemanggilan yang baru diterimanya.
"Yang menarik, surat pemanggilan itu rumusan suratnya berbeda dengan surat pemanggilan terdahulu," katanya.
Surat pemanggilan sebelumnya menyebut Pasal 242 juncto 55 KUHP, sedangkan surat pemanggilan terbaru menyebut Pasal 242 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP.
"Pasal yang disangkakan sama, cuma sekarang gunakan ayat. Itu persis yang saya persoalkan, karena jika rumusan persoalan seseorang itu generik, maka tidak ada dasarnya, jangan-jangan itu mengada-ada," katanya.
Ditanya persiapan untuk memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri itu, ia mengaku tidak ada persiapan khusus, kecuali koordinasi dengan kuasa hukum.