Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Terungkap, Komjen BG Pernah Dapat Catatan Merah dari KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengakui bahwa calon tunggal kapolri Komjen Pol Budi Gunawan merupakan salah satu nama kandidat calon menteri yang pernah diberi catatan merah oleh KPK beberapa waktu lalu, pada saat Presiden Joko Widodo meminta KPK dan PPATK menelusuri rekam jejak para calon menteri kabinet kerja Jokowi-JK.
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com

Bisnis.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengakui bahwa calon tunggal kapolri Komjen Pol Budi Gunawan merupakan salah satu nama kandidat calon menteri yang pernah diberi catatan merah oleh KPK beberapa waktu lalu, pada saat Presiden Joko Widodo meminta KPK dan PPATK menelusuri rekam jejak para calon menteri kabinet kerja Jokowi-JK.

"Sekarang waktunya KPK memberi penjelasan diri karena selama ini KPK mencoba untuk menahan diri bahwa yang bersangkutan, Komjen BG, pada saat pencalonan menteri memberi usulan KPK untuk penelusuran jejak. Maka itu, yang bersangkutan sudah diusulkan dan saat itu KPK karena sedang tangani kasusnya, KPK beri catatan merah‎," tutur Samad di Gedung KPK, Selasa (13/1/2015).

Menurut Samad, Budi Gunawan yang merupakan mantan ajudan era Presiden Megawati tersebut tidak layak untuk melanjutkan fit and Profer test atau uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR, mengingat status Budi Gunawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sejauh jauhnya, kami sudah beri usulan bahwa yang bersangkutan sudah punya catatan merah jadi tidak elok kalau diteruskan," tukas Samad.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah pada saat Budi Gunawan menjabat Karobinkar SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan kepemilikan rekening mencurigakan.

‎Komjen Pol Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Junctho pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper