Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 'Curhat' Asosiasi Penghulu Kepada Menteri Agama

Sedikitnya 100 perwakilan anggota Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) curhat kepada Menteri Agama Suryadharma Ali terkait isu gratifikasi prosesi akad nikah.

Bisnis.com, JAKARTA--Sedikitnya 100 perwakilan anggota Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) curhat kepada Menteri Agama Suryadharma Ali terkait isu gratifikasi prosesi akad nikah.

Para penghulu yang berasal dari perwakilan wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur itu bertandang ke kantor kementerian Agama, Jumat (27/12/2013).

Di hadapan Menag yang didampingi  Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil,

Ketua APRI Wagimun meminta agar Kemenag segera membuatkan sebuah regulasi resmi sebagai payung hukum yang melindungi penghulu dalam melaksanakan kewajibannya.

"Pak Menteri, sejak jaman Belanda hingga sekarang, ada pembiaran negara terhadap pejabat negara dalam hal ini adalah kami para penghulu," tuturnya seperti dikutip situs Kemenag, Sabtu (28/12/2013)

Dampaknya, lanjut Wagimun yang juga Kepala KUA Takeran, Kabupaten Magetan Jatim ini, salah satu sejawatnya menjadi korban dari pembiaran tersebut.

Selain meminta payung hukum yang jelas, APRI juga siap menandatangani pakta integritas di depan Menag dalam rangka mendukung pelaksanakn good governance dan clean government dil lingkup Kemenag.

Bahkan APRI mengusulkan, jika memang selama ini ada benalu yang merusak citra Kemenag, siapa pun dia, harus segera dipidanakan. “Semua ini demi agar Kementerian Agama terjaga kehormatannya,” ujar Wagimun.

Sambil menunggu perkembangan regulasi tentang perubahan PP 51/2000 dan PP 47/2004 khususnya yang mengatur biaya pencatatan nikah dan rujuk, APRI mulai 2014 bersepakat hanya melaksanakan aturan yang tertuang dalam PMA No 11/2007 Pasal 21 ayat 1 sedangkan Pasal 21 ayat 2, sementara waktu tidak akan akan dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 21 Ayat (1) PMA 11/2007 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA. Adapun pada ayat (2) diatur bahwa atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.

"Jadi, sembari menunggu regulasi ini, kami sepakat hanya akan mencatat nikah di Kantor KUA dan dilakukan di hari dan jam kerja. Semua kami lakukan untuk menjaga kehormatan institusi ini dari fitnah gratifikasi,” tutur Wagimun.

Suryadharma mengakui posisi dan kondisi PPN/KUA sulit dan dilematis. “Saya menaruh perhatian sangat dalam hal ini."

Pelayanan KUA terkait pencatatan nikah, lanjut Menag, tidak sekedar administrasi tetapi menyangkut banyak aspek. Ada aspek agama, klenik, budaya, adat istiadat, gengsi dan kehormatan, dan sebagainya.

"Melihat itu jika memang yang terbaik hanya melaksanakan PMA Pasal 21 Ayat 1, saya tidak melarang dan tidak memerintah. Silakan terjemahkan sendiri,” kata Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper