Bisnis.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo meminta Undang-undang No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk disempurnakan seiring dengan maraknya penembakan polisi yang terjadi akhir-akhir ini.
Salah satunya adalah masa penangkapan dari yang sebelumnya tujuh hari dirubah menjadi 14 hari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto, Selasa (17/4/2013).
“Untuk proses pembuatan UU-nya, bisa dari pemangku kepentingan itu, dalam hal ini pemerintah, ataupun dari parlemen,” katanya.
Semetara itu, Mabes Polri mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait dengan penembakan yang menewaskan anggota Provost Satuan Pol Air, Baharkam Polri, Aipda (Anumerta) Sukardi yang terjadi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Aipda Sukardi ditembak menggunakan senjata pabrikan berjenis pistol kaliber 45 milimeter.
Hal itu berdasarkan atas hasil uji laboratorium dan forensik (labfor) selongsong peluru dan proyektil yang digunakan oleh pelaku.
Rikwanto menambahkan hasil analisa dari gedung KPK dan di daerah sepanjang jalan di Kuningan tidak merekam jenis profil pelaku.
“Nomor polisi dua sepeda motor yang digunakan pelaku juga tidak terlihat,” katanya,
Sebelumnya, Minggu (14/9), Agus mengatakan pihaknya menangkap dua orang yang diduga terkait dengan peristiwa peredaran senjata api (senpi). Saat ini mereka sedang diproses oleh Polda Metro Jaya.
“Harap dari dua orang iin bisa terus dikembangkan dan didalami untuk ungkap peristiwa yang terjadi,” kata Agus.