Bisnis.com, JAKARTA- -Kasus penembakan yang menewaskan anggota Provost Aipda Anumerta Sukardi merupakan pembunuhan berencana, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie.
"Sementara ini pasal yang cocok kami terapkan adalah pasal pembunuhan dengan perencanaan," kata Ronny di Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Pihaknya akan menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara terkait hilangnya senjata api milik korban, pelaku dapat dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Hal ini, menurut Ronny, berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik di lokasi kejadian serta hasil otopsi. Ronny mengatakan, pelaku saat itu menghadang korban yang tengah mengawal enam truk bermuatan komponen material berat.
Kemudian, setelah menembak korban, pelaku tidak merampas barang muatan truk, tetapi hanya mengambil senjata api milik korban. "Kalau tidak direncanakan, bagaimana mereka melakukan penghadangan dan penembakan?"
Meski masih mengategorikan kasus ini dalam ranah pidana, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa terkait dengan terorisme. "Jadi setelah kami tangkap tersangkanya baru kami bisa ungkap apa terkait dengan teror atau pembunuhan," katanya.
Seorang anggota Provost Aipda Anumerta Sukardi ditembak orang tak dikenal saat mengendarai motor Honda Revo warna merah bernopol B 6671 TXL saat melintasi jalur di depan KPK pada Selasa (10/9) malam.
Almarhum meninggalkan seorang istri bernama Tirta Sari (44 tahun) serta tiga anak yakni Dita Kardina Putri (19 tahun), Devi Novita (16 tahun) dan M. Adi Wibowo (8 tahun). (Antara)
Penembak Aipda Sukardi akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bisnis.com, JAKARTA- -Kasus penembakan yang menewaskan anggota Provost Aipda Anumerta Sukardi merupakan pembunuhan berencana, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie."Sementara ini pasal yang cocok kami terapkan adalah pasal pembunuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium