Bisnis.com, JAKARTA—Mabes Polri belum bisa mengaitkan kasus penembakan yang menewaskan Aipda (Anumerta) Sukardi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (10/9/2013), dengan tiga kasus penembakan polisi sebelumnya di Jakarta Selatan dan Pondok Aren.
Kadiv Humas Irjen Pol Ronny F Sompie menilai ada kemungkinan perbedaan antara kasus-kasus sebelumnya dengan kasus yang terjadi terakhir ini.
Menurutnya, hal tersebut didasarkan atas hasil sementara penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian di bawah pimpinan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol Sutarman. Pihaknya masih menggunakan pidana biasa dalam menyelidiki kasus penembakan itu.
Pidana yang digunakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului dengan kekerasan sehingga menyebabkan meninggalnya orang.
"Kepolisian selalu berdasar KUHP dengan penyelidikan. Berdasarkan aturan KUHP, fakta dan bukti di TKP juga tempat lain, keterangan saksi, otopsi, itu menjadi dasar untuk kami terapkan pasal pidana mana yang cocok dengan kejadian ini," katanya, Jumat (13/9/2013).
Aipda Sukardi ditembak oleh orang tidak dikenal di jalur lambat depan gedung, Selasa (10/9/2013) sekitar pukul 22.15 WIB. Sukardi, yang menerima kenaikan pangkat dari Bripka seusai kasus penembakan, merupakan anggota Provost Baharkam Mabes Polri (SatPolair ).