Bisnis.com, JAKARTA—Mabes Polri menyatakan kasus penembakan Aipda (Anumerta) Sukardi belum mengarah ke tindakan terorisme karena belum ada fakta dan bukti untuk menjerat pelaku dengan Undang-undang terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menilai kasus penembakan tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.
“Berdasarkan kitab Undang-undang Hukum Pidana [KUHP] bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan,"katanya, Kamis (12/9/2013).
Dia menerangkan pihaknya akan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP soal pembunuhan tak berencana, serta pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal.
Penggunaan pasal pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena fakta dan bukti yang ditemukan polisi mengarah pada dugaan tersebut.
Menurut Ronny, penyidik kepolisian selalu mendasarkan KUHP. Hal tersebut didasarkan pada peraturan, sehingga fakta dan bukti menjadi dasar dalam menerapkan pasal pidana yang cocok untuk digunakan.
Begitu pula dengan kasus penembakan polisi sebelumnya yang menewaskan anggota Polri di Ciledug, Podok Aren, dan Tangerang Selatan.
Para pelaku penembakan tersebut juga akan dikenai pasal pembunuhan berencana.
"Melakukan penembakan kepada korban, kemudian mengambil senjatanya, dan meninggalkan korban. Dari fakta di lapangan, modus operandi yang dilakukan ini lebih pas kami terapkan pasal 340 subsider pasal 338,"jelasnya.
Namun, polisi bisa saja menerapkan UU Terorisme apabila bisa menangkap dan mengetahui secara pasti motif para pelaku.