Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap MA, Hotma: Bos Tidak Selalu Tahu Pekerjaan Karyawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara terkenal Hotma Sitompul mengaku dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik KPK, dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara terkenal Hotma Sitompul mengaku dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik KPK, dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung.

Namun, Hotma enggan merinci pertanyaan tersebut dan memilih bungkam ketika ditanya wartawan. Pemeriksaan sendiri berlangsung sekitar selama 7 jam sejak pagi tadi, hingga sore (1/8/2013).

"Bos itu tidak harus selalu tahu pekerjaan karyawannya kan," ujar Hotma ketika ditanya mengenai tindakan suap yang diduga dilakukan stafnya itu.

Kemudian, Hotma langsung mengunjungi rutan KPK tempat di mana Mario C. Bernardo ditahan KPK sejak beberapa hari lalu. Namun, dia juga enggan menjelaskan maksud kunjungan ke rutan tersebut.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, KPK telah menangkap dua tersangka yakni Mario (MCB) dan Djodi (DS), serta barang bukti uang Rp78 juta yang diakui Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario, sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.

MCB yang berprofesi sebagai lawyer ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, untuk DS, disangkakan 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper