Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan mantan karyawan maskapai penerbangan Batavia Air mendatangi gedung Mahkamah Agung guna menuntut Majelis Hakim Agung untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait pembayaran pajak PT.Metro Batavia (dalam pailit) pada 2010 senilai Rp323 miliar.
"Menuntut Majelis Hakim Agung untuk menolak permohonan kasasi pajak," kata kuasa hukum karyawan Batavia Air, Odie Hudiyanto.
Menurut Odie, putusan kasasi sangat berdampak terhadap hak pesangon 3000 eks karyawan Batavia Air senilai Rp151 miliar dan jika dikabulkan maka hak pesangon itu terancam hilang.
Selain itu, mantan karyawan Batavia Air melakukan protes karena tuntutan pembayaran pajak tersebut sudah kadaluwarsa yakni pada 2010 dan telah dibayar oleh PT.Metro Batavia.
Majelis hakim kasasi saat ini sedang memeriksa permohonan kasasi yang diajukan oleh KantorPelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri atas Hakim Agung Abdurrahman, Hakim Agung Soltony Mohdally dan Hakim Agung Valerine Kriekhoff. (antara/yus)