Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ironi Sritex: Pailit, Aset Dilelang, Iwan Lukminto Jadi Tersangka

Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman bernasib tragis, setelah diputus pailit dan asetnya dilelang, kini bekas bosnya ditetapkan sebagai tersangka.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dulu dikenal sebagai raksasa tekstil. Produk emiten tekstil berkode SRIL itu diekspor ke berbagai negara. Namun saat ini, Sritex yang didirikan oleh konglomerat Lukminto, mengalami nasib tragis. Perusahaan diputus pailit, asetnya dilelang, hingga yang terakhir bekas Direktur Utama-nya, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka.

Iwan sendiri merupakan sosok yang cukup sentral dalam bisnis tekstil. Jabatannya terakhir di SRIL adalah komisaris utama. Menariknya, namanya kini lenyap dalam struktur komisaris Sritex, di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), pasca perusahaan dinyatakan insolvensi alias bangkrut. Iwan hanya tercatat sebagai salah satu pemegang saham dengan porsi kepemilikan saham sebesar 0,53%.

Dalam catatan Bisnis, Sritex telah diputus pailit pada Oktober 2024 lalu. Saat itu Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon. Sritex dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Putusan pailit itu membuat perseoran berhenti beroperasi. Seluruh asetnya dibekukan dan kemudian menjadi kewenangan kurator kepailitan.

Tak sampai di situ, Iwan Setiawan Lukminto, bahkan kini harus meringkuk di jeruji besi. Dia ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya adalah dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di dua bank daerah yakni Bank Jabar dan Banten alias BJB dan Bank DKI. Nilai potensi kerugian negaranya tidak main-main, mencapai Rp692 miliar.

Iwan menjadi tersangka bersama dengan bekas Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS). "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 Penyidik Pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Qohar kemudian menuturkan bahwa kasus ini berawal dari keputusan Dicky dan Zainuddin yang diduga memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai prosedur. Berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. "Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar," ujar Qohar.

Sementara itu, Iwan Setiawan sebagai penerima pinjaman kredit itu malah menggunakannya untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. Kemudian, anak pengusaha asal Solo sekaligus pendiri Sritex, HM Lukminto itu juga telah membelanjakan uang kredit untuk membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

"Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," pungkas Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Total Tunggakan Sritex

Adapun Kejagung menyampaikan total ada tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) mencapai Rp3,58 triliun. Qohar mengatakan uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah.

"PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara maupun Bank milik daerah," ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

Kemudian, dia merincikan kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar.

Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. “Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk. juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta," pungkas Qohar.

Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah terlebih dahulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara.

"Kita tangani bank pemerintah dan bank daerah karena ini terkait dengan keuangan negara, sebagai pintu masuknya. Bahwa supaya ada penjelasan ke masyarakat kenapa hanya 4, kenapa yang lain tidak," tutur Harli.

Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025.

Aset Sritex Disewakan

Sementara itu, tim kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) mengumumkan harga sewa sebanyak enam aset tanah dan bangunan milik perseroan yang kini telah berstatus pailit.

Berdasarkan dokumen sewa harta pailit yang diunggah dalan laman resmi mereka, tim kurator menyampaikan langkah penyewaan aset emiten tekstil ini berdasarkan saran dari Presiden Prabowo Subianto.

Di samping itu, alasan penyewaan tersebut juga ditujukan sebagai langkah penyelamatan karyawan yang telah dipecat serta menjaga nilai aset Sritex Group agar tidak turun signifikan.

"Pada pokoknya Pemerintah Republik Indonesia menyarankan agar harta pailit milik Para Debitor Pailit disewakan kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang tekstil," dalam dokumen sewa harta pailit, dikutip Kamis (8/5/2025).

Tim kurator juga menjelaskan ketentuan sewa aset ini. Misalnya, tim kurator tetap melakukan pemberesan harta pailit Sritex Group secara paralel. Kemudian, masa sewa ditentukan mulai dari enam bulan sampai satu tahun. Masa sewa ini dapat diperpanjang apabila pemberesan lelang terlaksana, namun tanpa pembeli.

"Apabila pemberesan melalui lelang terlaksana dengan adanya pembeli maka sewa berhenti sesuai dengan masa sewa dalam kontrak dan tidak dapat diperpanjang," tambah tim kurator.

Selanjutnya, ketentuan lain dapat dibicarakan lebih lanjut dan akan diatur secara rinci melalui kesepakatan dan kontrak.

Dalam dokumen yang sama, tim kurator merincikan enam aset tanah bangunan yang disewakan dengan harga dan luas yang variatif, termasuk Pabrik I dan Pabrik II milik Sritex.

Berikut ini rincian enam aset Sritex Group yang disewakan :

1. Tanah Bangunan serta Mesin dan peralatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Pabrik I)

Tanah : 353.557 m2
Bangunan: 234.847 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp139.749.000.000
Alamat : Desa Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

2. Tanah Bangunan serta Mesin dan peralatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Garment 10)

Tanah : 18.377 m2
Bangunan : 9.900 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp2.366.000.000
Alamat : Desa Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

3. Tanah Bangunan serta Mesin dan Peralatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Pabrik II)

Tanah : 182.773m2
Bangunan : 130.780 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp76.383.000.000
Alamat: Desa Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

4. Tanah Bangunan serta Mesin dan Peralatan Pabrik PT. Primayudha Mandirijaya

Tanah : 220.553 m2
Bangunan : 70.129 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp27.692.000.000
Alamat : Desa Ngadirojo. Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah

5. Tanah Bangunan serta Mesin dan Peralatan Pabrik PT Bitratex Industries

Tanah : 237.424 m2
Bangunan : 91.335 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp37.574.000.000
Alamat : Desa Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah

6. Tanah Bangunan serta Mesin dan Peralatan Pabrik PT Sinar Pantja Djaja

Tanah : 182.700 m2
Bangunan : 95.679 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp43.097.000.000
Alamat : Desa Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper