Bisnis.com, SEMARANG — Tim penasihat hukum Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto membawa 115 bukti pendukung dalam sidang gugatan ke Tim Kurator kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan anak usahanya.
Bukti-bukti tersebut dibawa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (11/6/2025) siang.
"Hari ini agenda kami ini pembuktian. Jadi tadi kami sudah melampirkan bukti dalam persidangan ada sekitar lebih kurang 115 bukti dan minggu depan nanti kami akan mengajukan bukti lagi," jelas Fariz Amim Siregar dari Tim Kuasa Hukum Lukminto saat ditemui wartawan.
Fariz menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan oleh Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan kepada Tim Kurator lantaran aset pribadi keduanya dimasukkan ke dalam aset Sritex yang kini berstatus pailit. "Jadi dia merasa tidak terima kalau aset pribadinya dimasukkan ke dalam bundel pailit. Makanya diajukanlah gugatan ke Tim Kurator," lanjutnya.
Sebagai informasi, gugatan dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg tersebut telah diajukan Tim Kuasa Hukum Lukminto bersaudara sejak 15 Mei 2025 silam. Adapun sidang pertama telah dilakukan pada Kamis (22/5/2025) lalu di Pengadilan Negeri Semarang.
Tim Kuasa Hukum Kurator, Satria, enggan memberikan komentar atas gugatan yang dilayangkan Bos Sritex tersebut. "Ini masih pembuktian, sidangnya masih pembuktian saja," ucapnya saat ditemui wartawan.
Baca Juga
Meskipun demikian, Satria menegaskan bahwa langkah Tim Kurator dalam menyita aset Bos Sritex itu telah sesuai dengan aturan UU Kepailitan yang berlaku. "Kalau dari Tim Kurator sudah tepat, telah sesuai dengan UU. Kalau selebihnya, ya tanyakan kepada yang bersangkutan atau ke Pak Lukmintonya," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini Iwan Setiawan Lukminto tengah berstatus tersangka dalam kasus korupsi fasilitas kredit Sritex. Sementara itu, adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Saat ditemui di Jakarta, Iwan Kurniawan tak banyak bicara terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang itu.
"Sudah tidak, ya," kata Iwan yang kemudian segera dipotong oleh penasihat hukumnya, Calvin Wijaya. "Proses masih berjalan, kita enggak bisa [jawab].