Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duo Iwan Lukminto Gugat Tim Kurator Sritex ke PN Semarang!

Mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan telah menggugat tim kurator kepailitan Sritex Grup.
Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung, Selasa (10/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung, Selasa (10/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto menggugat tim kurator kepailitan Sritex ke Pengadilan Niaga Semarang.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Niaga Semarang, gugatan itu teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025).

Duduk sebagai tergugat, Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin selaku tim kurator kepailitan Sritex Grup.

Dalam petitumnya, dua bersaudara itu meminta agar tim kurator kepailitan agar terlebih dahulu menghapus aset milik Iwan Lukminto sebelum putusan Sritex pailit berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara," dalam SIPP PN Semarang, dikutip Selasa (10/6/2025).

Tercatat, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut.

Iwan bersaudara itu juga meminta PN Niaga agar bisa mengabulkan permintaan pihaknya soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup. 

Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukan aset pribadi pengunggat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.

Dengan demikian, Iwan Lukminto meminta agar tim kurator bisa menghapus aset pribadinya dalam daftar pertelaan dalam perkara kepailitan Sritex Grup mulai dari PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sebagai gantinya, Iwan Lukminto bersaudara ini meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total, 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo.

"Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam daftar pertelaan harta pailit," masih dalam daftar petitum gugatan Iwan Lukminto bersaudara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper