Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Bank BUMN dan BPD di Pusaran Kasus Korupsi Sritex

Kasus korupsi kredit Sritex melibatkan bank BUMN dan BPD dengan kerugian negara Rp1,08 triliun. Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka, termasuk eks bos BPD.
Tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group saat diseret ke mobil tahanan di Kejagung, Selasa (22/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group saat diseret ke mobil tahanan di Kejagung, Selasa (22/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke menjerat PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Group ternyata merembet kepada bank-bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdapat dua klaster penyidikan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group, termasuk ke bank BUMN serta BPD. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan klaster pertama yaitu berkaitan dengan pemberian kredit dari bank daerah, antara lain Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), Bank Jabar Banten (BJB), hingga Bank Jateng.

Adapun, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun. Jumlah itu, berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) Rp149 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar. 

“Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster. Pertama tentunya, ini yang terkait dengan tiga bank BPD, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, BJB dan Bank DKI,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025).

Untuk penyidikan klaster pertama, penyidik korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Dari belasan tersangka itu, tercatat ada tiga bekas bos BPD, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan eks Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP).

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. 

Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

Penyidikan klaster kedua, lanjutnya, terkait dengan pemberian kredit dari bank pelat merah seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk. atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor atau LPEI. 

“Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi, seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu, Nurcahyo menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan penyidikan di klaster kedua ini.

Namun demikian, penyidik pada korps Adhyaksa memastikan bakal mengusut setiap persoalan yang ada kasus terkait perusahaan milik konglomerat Lukminto ini bisa terungkap secara terang benderang.

“Saat ini, masih dalam proses penyidikan tentunya. Nantinya pengembangannya juga akan kami sampaikan,” pungkas Nurcahyo.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (20/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (20/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Peran Bankir dan Bos BPD di Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex beserta entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait pelanggaran dalam proses persetujuan dan pencairan kredit oleh sejumlah bank pembangunan daerah.

Perkara ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,08 triliun yang saat ini sedang dihitung secara rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari delapan tersangka baru ini, sebanyak tujuh orang di antaranya merupakan pejabat pada tiga bank pembangunan daerah, yakni Bank Jakarta, Bank Jabar dan Banten, dan Bank Jateng. 

"Delapan orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit," kata Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/7/2025). 

Disebutkan dari bank daerah yang ditetapkan tersangka yakni BFW selaku Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022.

Kejaksaan menyebut penetapan tersangka karena BWF diduga menyetujui pemberian kredit tanpa mempertimbangkan risiko keuangan Sritex, termasuk mengabaikan kewajiban MTN yang segera jatuh tempo. Ia tetap memutuskan pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan, meski Sritex tidak tergolong sebagai debitur prima.

Peran serupa juga disangkakan kepada PS yang menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI pada periode 2015–2021. PS juga disebut bertanggung jawab atas keputusan pemberian kredit tanpa kajian yang memadai, serta menyetujui jaminan tanpa kebendaan terhadap debitur yang tidak memenuhi syarat sebagai debitur unggulan.

Sementara itu, YR yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB dari 2019 hingga Maret 2025 diketahui telah menyetujui penambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar meskipun ia mengetahui bahwa laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan pinjaman sebelumnya senilai Rp200 miliar dan bahwa perusahaan memiliki utang MTN yang segera jatuh tempo.

BR, Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019–2023 juga ditersangkakan. Dia disebut lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan. Ia menyetujui fasilitas kredit tanpa mengevaluasi akurasi laporan keuangan dan hanya mendasarkan keputusannya pada pemaparan internal, tanpa jaminan yang memadai, semata-mata karena perusahaan telah go public.

Dari Bank Jateng, tersangka yang ditetapkan adalah SP sebagai Direktur Utama periode 2014–2023. Menurut Anang, sosok SP menyetujui pemberian kredit rantai pasok kepada Sritex tanpa membentuk komite kebijakan kredit, serta tanpa verifikasi langsung atas laporan keuangan audited perusahaan. Ia mengetahui bahwa kewajiban Sritex lebih besar daripada asetnya, namun tetap meloloskan permohonan kredit.

Bersamaan dengan itu, PJ sebagai Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020 juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia disebut menyetujui pemberian kredit tanpa memastikan validitas laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar analisis. Demikian pula SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020, turut menandatangani persetujuan kredit tanpa melakukan kajian risiko secara menyeluruh, termasuk gagal memastikan kebenaran data keuangan, buyer, dan supplier.

Sementara tersangka tambahan dari Sritex yakni AMS yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023. Ia disebut bertanggung jawab atas urusan keuangan perusahaan termasuk pengajuan kredit ke perbankan, dan diketahui telah menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta dengan menggunakan invoice fiktif sebagai dasar pencairan.

Dana hasil kredit tersebut kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk modal kerja, melainkan untuk membayar utang perusahaan dalam bentuk medium term note (MTN).

Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari delapan tersangka, tujuh di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari ke depan, sementara satu tersangka, YR, dikenai tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Deretan Bank BUMN dan BPD di Pusaran Kasus Korupsi Sritex

Daftar Lengkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex 

Berikut daftar 11 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group:

  1. Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL)
  2. Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)
  3. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS)
  4. Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS)
  5. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW)
  6. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS)
  7. Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR)
  8. Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR)
  9. Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP)
  10. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).
  11. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro