Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Sebut Banyak Pemda Bingung Bedakan Proyek Strategis Nasional dan Program Strategis Nasional

Kemendagri menjelaskan perbedaan proyek dan program strategis nasional agar pemda tidak bingung. Proyek adalah infrastruktur, program adalah visi presiden.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (11/3/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (11/3/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri membeberkan perbedaan program strategis nasional dan proyek strategis nasional agar kepala daerah tidak bingung lagi di kemudian hari.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa proyek strategis nasional merupakan proyek infrastruktur yang ditetapkan melalui keputusan atau peraturan presiden, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus. 

Sementara itu, Tito menjelaskan program strategis nasional merupakan program unggulan yang saat ini tercantum dalam dokumen visi dan misi presiden.

"Jadi perlu betul pahami mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama,” tutur Tito di Jakarta, Selasa (22/7).

Namun, kata Tito, hanya program strategis nasional yang saat ini memiliki konsekuensi hukum jika tidak dikerjakan kepala daerah. Hal itu, menurutnya, diatur di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional," katanya.

Tito juga menyebutkan terdapat 12 program strategis nasional yang tertuang dalam visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Program tersebut di antaranya yakni Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, Cek Kesehatan Gratis, Lumbung Pangan, Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas, Penuntasan Tuberkulosis (TBC), Pembangunan Bendungan dan Irigasi, serta Penanganan Sampah.

"Karena itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu memperhatikan berbagai program strategis nasional yang telah dicanangkan oleh presiden," ujarnya.

Sementara itu, terkait Program 3 Juta rumah per tahun, Tito mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menjalin kerja sama lintas kementerian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

"Kemudahan itu berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro