Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 40 juta anak Indonesia diketahui tidak memiliki akta kelahiran, dari jumlah itu 24 juta diantaranya diduga anak dari hasil perkawinan yang tidak tercatat.
Mahkamah Agung angkat bicara menyoal hal ini dengan mengingatkan kewajiban negara untuk melindungi anak-anak tersebut.
"MA mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberi identitas hukum kepada anak-anak itu," kata Wakil Ketua MA Agung Ahmad Kamil, Rabu (9/10/2013).
Menurutnya, di beberapa daerah di Indonesia sudah ada nota kesepakatan seperti ini, tetapi hanya sebatas pada tingkat pemerintahan kabupaten kota.
"Untuk taraf provinsi baru di Gorontalo ini," ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov, Kementerian Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo tentang pelayanan terpadu kepemilikan identitas hukum masyarakat di kantor gubernur.
Sesuai dengan data survei sosial ekonomi nasional tahun 2012, terdapat 24 juta anak Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran.
Jumlah itu akan menjadi 40 juta anak bila digabungkan dengan anak yang tidak bisa mengurus akta kelahirannya.
Fenomena ini juga terjadi di Provinsi Gorontalo. "Banyak masyarakat mengeluh kepada kami,anak mereka tak bisa sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran," jelasnya.(antara/yus)