Bisnis.com, JAKARTA - Pindah KK biasanya diperlukan Ketika sudah menikah atau pindah tempat tinggal. Pindah KK diperlukan untuk memperbarui Database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Alur mengurus surat pindah KK dimulai dengan mencabut data kamu di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat baru. Selain itu, mengurus surat pindah KK membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama kamu.
Berikut ini adalah beberapa syarat dan cara pindah KK yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Syarat pindah KK
- Surat pengantar RT/RW.
- Fotokopi KK dan KK asli.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir.
- Jika tidak ada, maka membawa dokumen asli. Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
2. Cara pindah KK online
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
- Pastikan kamu mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu Perpindahan Keluar dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau semua anggota keluarga.
- Isi data kepindahan.
- Unggah semua dokumen yang diminta.
- Klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Jika verifikasi sudah selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Kamu bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
3. Cara pindah KK offline
- Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal kamu sesuai alamat KTP.
- Pergi ke kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan kamu akan mendapat surat pengantar.
- Datangi kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut.
- Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang sudah kamu siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan
- Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Biasanya pada proses ini e-KTP lama kamu akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas.
- Setelah SKPWNI dan Disdukcapil terbit, kamu pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
- Datang ke kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli. Kamu akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke kecamatan.
- Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
- Kamu akan mendapat nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.
4. Cara pindah KK antar kabupaten
- Isi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan.
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP).
- Membawa SKP, KK, KTP ke Disdukcapil tujuan.
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan kartu keluarga baru.
5. Cara pindah KK setelah menikah
- Setelah semua berkas dan dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder atau map agar tidak ada yang tertinggal.
- Isi formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/kelurahan. Ada beberapa formulir untuk arsip desa/kelurahan. Juga ada beberapa formulir untuk pengajuan kartu keluarga.
- Isi data dan formulir pada kantor kecamatan. Pada beberapa daerah, formulir pada kecamatan biasanya sudah dapat kamu isi
- Ketika di kantor desa/kelurahan.
- Pihak kecamatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Kemudian, pihak kecamatan akan memastikan semua dokumen yang kamu miliki sudah lengkap.
- Mendatangi Dispendukcapil, dan mendaftar pada bagian permohonan kartu keluarga.
- Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang berkas atau dokumen.
- Jika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data untuk kartu keluarga baru.
Itulah beberapa cara pindah KK yang wajib kamu ketahui.