Bisnis.com, JAKARTA - Guna menelusuri kasus suap pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, hari ini akhirnya KPK memeriksa Djody Supratman, salah satu tersangka yang ditangkap pekan lalu.
Pemeriksaan atas Djody kali ini, sebagai saksi untuk tersangka Mario C Bernardo, staf pengacara Hotma Sitompul Associates.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan ini merupakan pemeriksaan perdana atas Djody, paska ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.
Djody yang merupakan pegawai Mahkamah Agung itu, tiba di KPK sekitar pukul 09.45 wib, dan langsung memasuki gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan akan mengusut kasus itu untuk mengetahui pihak lain yang terlibat di dalamnya.
Johan menyatakan kepada MCB yang berprofesi sebagai lawyer ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"MCB diduga memberi atau menjanjikan hadiah kepada pegawai negeri, atau penyelenggara pemerintah terkait pengurusan kasasi tersebut," ujar Johan di Jakarta, Jum'at (26/07).
Adapun untuk DS, disangkakan 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.