Bisnis.com, JAKARTA - Setelah memeriksa selama 1x24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada dua orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin malam.
Keduanya yakni DS yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung, dan MCB yang berprofesi sebagai staf pengacara di kantor hukum Hotma Sitompul Associates.
Kepastian penetapan status itu, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto hari ini, Jum'at (26/7/2013).
Bambang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin, Kamis (25/7/2013).
Artinya, katanya, pengusutan kasus itu sudah masuk dalam tahap selanjutnya atau tahap penyidikan. "Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan oleh KPK untuk menelusuri kasus ini," ujar Bambang.
Dia menjelaskan yang bersangkutan ditahan di rutan KPK, untuk 20 hari, untuk proses kemudahan penyidikan. Namun, Bambang tidak menjelaskan secara detail pasal apa yang disangkakan kepada keduanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan KPK telah menangkap dua orang berinisial DS dan MCB, terkait kasus suap pegawai Mahkamah Agung siang kemarin.
Kasus tersebut, diduga terkait suap penanganan kasus yang ditangani oleh MA.
Menurutnya, penangkapan DS atau Djody dilakukan di bilangan Monas,sedangkan Mario alias MCB ditangkap di kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
DS merupakan staf MA yang diduga menerima suap dari MCB atau Mario yang merupakan staf pengacara Hotma Sitompul.
DS diduga melakukan transaksi dengan MCB di kantor pengacara Hotma, kemudian diikuti penyidik KPK sebelum akhirnya ditangkap. Kabarnya, penyidik KPK juga langsung mendatangi kediaman DS untuk penggeledahan