Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEBONGAN: Granat tak Disebut Barang Bukti di Persidangan

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila menilai janggal tidak adanya penyebutan barang bukti granat dalam sidang perdana kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila menilai janggal tidak adanya penyebutan barang bukti granat dalam sidang perdana kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (20/6).

"Saya mempertanyakan granat tidak disebutkan dalam pembacaan barang bukti," katanya pada sidang di Pengadilan Militer 11-II Yogyakarta itu.

Noor Laila meyakini bahwa sesuai keterangan saksi, serta hasil temuan tim investigasi bentukan Komnas HAM, salah satu terdakwa membawa granat untuk mengancam petugas Lapas Cebongan.

Namun demikian,  Siti menyerahkan pengungkapan kasus tersebut dalam tahapan persidangan yang masih berjalan.
"Kita harus menghormati proses persidangan yang berjalan. Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim."

Dalam sidang perdana kasus penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Oditur Militer menyebutkan barang bukti yang digunakan para pelaku di antaranya tiga pucuk senjata laras panjang jenis AK-47, dua magazine, mobil Toyota Avanza, kunci kontak dan STNK, serta satu buah replika AK-47, dan sepucuk replika Sig Sauer.

Temuan barang bukti itu sesuai dengan yang ditemukan oleh tim penyelidik dari Denpom IV/Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.

Dalam sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito, terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, serta Koptu Kodik dijerat dengan pasal berlapis yang memuat lima dakwaan.

Kelima dakwaan tersebut yakni dakwaan primair Pasal 340 KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.

Selanjutnya dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama.
(Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper