BISNIS.COM, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Zulkarnaen Djabbar dan terdakwa 2 Dendy Prasetia zulkarnaen Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Kemas Abdul Roni di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2013)
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan terdakwa 2 yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Zulkarnaen Djabar adalah anggota non-aktif Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa 1 adalah sebagai wakil rakyat seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, sedangkan terdakwa 2 seharusnya tidak memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki terdakwa 1, kedua terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tambah KMS Roni.
Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. (Antara/dot)
KORUPSI AL QURAN : Dua Terdakwa Dituntut 9-12 Tahun
BISNIS.COM, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun. "Meminta majelis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium