Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan terdakwa tetap tidak boleh meminta rekaman percakapan telepon kepada operator telekomunikasi, sekalipun dengan alasan untuk meringankan dakwaan.
Hakim Konstitusi Aswanto mengingatkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membebankan pembuktian kepada tersangka atau terdakwa. Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU)-lah yang berkewajiban membuktikan dakwaannya.
“Oleh karenanya, JPU harus selalu berusaha menghadirkan alat bukti yang cukup di persidangan,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 94/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Salah satu alat bukti dalam proses peradilan pidana adalah rekaman percakapan melalui jaringan telekomunikasi. Pasal 42 ayat (1) UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang diterima atau dikirim pelanggan melalui jaringannya.
Namun, Pasal 42 ayat (2) beleid tersebut membolehkan informasi atau rekaman diberikan kepada tiga pihak eksternal guna kepentingan proses peradilan pidana. Ketiga pihak itu adalah Jaksa Agung, Kepala Polri, dan penyidik untuk perkara tertentu. Jaksa Agung dan Kapolri harus meminta secara tertulis kepada operator telekomunikasi, sedangkan permintaan penyidik disesuaikan dengan UU yang berlaku.
Pasal 42 ayat (2) digugat oleh seorang seorang terdakwa kasus narkotika bernama Sadikin Arifin. Pemohon menginginkan hak serupa Kapolri, Jaksa Agung, dan penyidik tertentu karena ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam perkaranya.
Sadikin didakwa oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terlibat kasus penyelundupan narkoba dengan warga negara asing (WNA). Di persidangan, dia membantah terlibat dalam jaringan WNA karena hubungannya dengan orang asing tersebut hanya sebagai penerjemah.
Namun, bantahan itu belum terklarifikasi karena sang WNA telah tewas di tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penangkapan. Menurut Sadikin, satu-satunya bukti untuk memperkuat sangkalannya adalah rekaman komunikasi antara dirinya dengan almarhum.
Meski demikian, JPU yang atas nama Jaksa Agung memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi tidak menghadirkan rekaman tersebut di pengadilan. Majelis Hakim PN Jakut pun tidak tegas memerintahkan JPU untuk meminta rekaman meski ponsel sudah disita oleh JPU.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan permohonan Sadikin bisa mengancam hak privasi warga negara bila dikabulkan. Demi melindungi hak pribadi orang lain, hanya aparat penegak hukum yang bisa meminta rekaman untuk kepentingan proses peradilan pidana.
“Rekaman informasi tidak hanya terkait dengan dirinya pribadi, tetapi juga hak privasi orang lain,” tutur Arief.
Dengan pertimbangan seperti itu, MK menyatakan dalil Sadikin bahwa Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut ditolak.
Sebelumya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M. Ramli menilai solusi hukum paling tepat dalam kasus Sadikin adalah dengan memohon kepada hakim pengadilan untuk memerintahkan JPU meminta rekaman telepon kepada operator.