Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dengan teradu anggota KPU dan Panggota Panwas Kabupaten Garut, yakni Ade Sudrajat dan Heri Hasa Basri.
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernard D Sutrisnomengatakan sidang pemeriksaan akan digelar di Mpaolda Jawa Barat, Senin 26 Maret 2018 mulai pukul 09.00 WIB.
Para teradu saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Polres Garut, karena menjadi tersangka dalam pekara suap dan gratifikasi, DKPP telah bersurat dengan Kapolda Jabar untuk dapat menghadirkan para teradu.
"Kapolda Jabar telah membalas surat kami perihal permohonan untuk menghadirkan para teradu. Sehingga, para teradu dapat dipastikan hadir," kata Bernard dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/3/2018).
Lebih jauh dia menjelaskan, sidang pemeriksaan tersebut akan dipimpin Anggota DKPP Alfitra Salam bersama dengan tim pemeriksa daerah dari unsur masyarakat ffan Sulaeman,
Demi kelancaran sidang, DKPP juga menggelar rapat koordinasi teknis dengan mengundang jajaran dari tim pemeriksa daerah wilayah Jawa Barat, Kasek Bawaslu Jawa Barat, Sekretariat Bawaslu Jawa Barat, Sekretaris KPU Jawa Barat, serta Staf Polda Jawa Barat.