Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah, Sekolah Masuk 5 Hari per Tahun Ajaran 2017/2018

Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan mengenai kebijakan masuk sekolah selama 5 hari untuk tahun ajaran 2017/2018.
Sejumlah siswa SMAN 68 mengumpulkan alat komunikasi sebelum Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sesi II di SMAN 68, Jakarta, Senin (10/4). Berdasarkan data Kemdikbud, jumlah pelajar SMA seluruh Indonesia yang mengikuti UNBK sebanyak 873.043 orang dari 5.900 sekolah selama 10-13 April 2017. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sejumlah siswa SMAN 68 mengumpulkan alat komunikasi sebelum Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sesi II di SMAN 68, Jakarta, Senin (10/4). Berdasarkan data Kemdikbud, jumlah pelajar SMA seluruh Indonesia yang mengikuti UNBK sebanyak 873.043 orang dari 5.900 sekolah selama 10-13 April 2017. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan mengenai kebijakan masuk sekolah selama 5 hari untuk tahun ajaran 2017/2018.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 19/2017 tentang beban tugas guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan, kebijakan ini secara otomatis mengalihkan beban pekerjaan guru yang semula diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam per minggu, menjadi 40 jam per minggu.

“Itulah yang kita pakai dasar untuk 5 hari masuk kerja sama dengan ASN [aparatur sipil negara] yang lain kan, kan juga 5 hari. [Peraturan Menteri] sudah terbit tanggal 9 [Juni 2017] kemarin,” kata Mendikbud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2017).

Mendikbud menuturkan, bagi siswa atau wali murid, masuk sekolah 5 hari atau 40 jam per minggu tidak berarti siswa akan terus-menerus berada di kelas. Pasalnya, kegiatan yang bersifat pendidikan karakter atau ekstra kurikuler telah termasuk di dalamnya.

“Pelajaran tetap mengacu ke K13 [Kurikulum 2013], tidak ada perubahan. Namun, kami juga menyesuaikan dengan visi Presiden Jokowi bahwa pendidikan karakter itu 70% untuk pendidikan SD dan SMP, pelaksanaannya tidak harus ada di kelas, tidak berada di sekitar sekolah, bisa di luar sekolah,” ujar Mendikbud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper