Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Tuntutan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Capai 1.091 Halaman!

surat tuntutan terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memiliki 1.091 halaman.
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025)./JIBI-Anshary Madya Sukma
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025)./JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan surat tuntutan terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memiliki 1.091 halaman.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, surat dakwaan yang sudah disiapkan JPU itu dibawa menggunakan troli pada 14.02 WIB. Surat dakwaan itu kemudian disebar di meja JPU menjelang sidang pembacaan tuntutan.

Tak lama berselang, Tom Lembong tiba dengan istrinya Franciska Wihardja di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tom dan Ciska kompak mengenakan pakaian berwarna abu.

Setelah itu, baik penasihat hukum, terdakwa Tom Lembong, JPU hingga majelis hakim mulai mengisi kursi duduknya masing-masing. Dalam hal ini, hakim menanyakan terlibat dahulu soal kesiapan JPU untuk membacakan tuntutannya.

"Jadi kalau kami melihat yang ada di meja saudara itulah tuntutannya ya?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Apakah akan dibacakan kesemuanya atau seperti apa? Ada berapa halaman?" tanya hakim lagi.

"Total tuntutan untuk perkara ini 1.091 halaman," jawab jaksa.

Dalam hal ini, JPU menekankan bahwa surat tuntutan ini tidak akan dibacakan seluruhnya dalam sidang. JPU menyatakan surat tuntutan yang bakal dibacakan hanya intinya saja, yakni analisis yuridis dan amar tuntutan.

Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper