Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lowongan Kerja Perawat di Jepang, Ini Syarat dan Tips Membuat Working Visa

Saat ini, semakin banyak orang Jepang yang membutuhkan perawatan, terutama para lansia.
Lowongan kerja menjadi perawat di Jepang semakin banyak
Lowongan kerja menjadi perawat di Jepang semakin banyak

Bisnis.com, JAKARTA —  Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang secara aktif mendorong perekrutan staf perawat lansia dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Dilansir dari Japan Today, Senin (9/6/2025), saat ini semakin banyak orang Jepang yang membutuhkan perawatan, terutama para lansia. Dengan kondisi tenaga kerja yang semakin sedikit dan tingkat kelahiran yang rendah, Jepang menghadapi krisis dalam industri perawatan. 

Bagi kalian yang ingin berkarier sebagai perawat di Jepang, kesempatan terbuka lebar untuk bergabung dan membantu mengatasi krisis tenaga kerja di industri perawatan.

Simak persyaratan menjadi perawat di Jepang: 

1. Sertifikasi Keperawatan 

Dilansir dari Sakura Pass, perawat dari luar negeri diwajibkan memiliki sertifikat keperawatan yang diakui secara global. 

- Lulus SW Nursing Care Evaluation Test. Ini merupakan ujian yang mengevaluasi kemampuan dan keterampilan seorang calon Pekerja Keperawatan (Nursing Care Worker) dalam bidang keperawatan di Jepang.

- Kompetensi perawatan fisik. 

- Pemahaman tentang praktik pelayanan kesehatan Jepang. 

- Protokol keselamatan dan kebersihan. 

2. Kemampuan Berbahasa Jepang 

Ini adalah syarat paling krusial. Jika ingin menjadi perawat di Jepang dibutuhkan keterampilan bahasa Jepang yang memadai, setidaknya level N4 (pemula) dalam Japanese Language Proficiency Test (JLPT). Lebih lanjut, selain menguasai bahasa Jepang, pekerja juga harus memahami istilah-istilah khusus keperawatan dalam bahasa Jepang.

Cara Mendapatkan Visa Kerja Perawat Jepang:

Visa Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker/SSW) adalah visa bagi pekerja asing agar bisa bekerja di Jepang dengan hak yang sama seperti pekerja Jepang. Visa ini berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. 

Berikut panduan umum mendapatkan visa kerja tersebut: 

- Mencari perusahaan di Jepang yang menerima dan mempekerjakan tenaga perawatan asing, biasanya melalui Japan Care Work Foundation sebagai perantara.

- Surat penerimaan kerja dari perusahaan Jepang

- Sertifikat kelulusan ujian kompetensi & bahasa Jepang

- Dokumen pribadi seperti paspor dan ijazah

- Ajukan permohonan visa kerja SSW (Specified Skilled Worker) ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jepang terdekat di Denpasar, Medan, Surabaya, atau Makassar.

Pastikan mengikuti setiap tahapan dengan cermat agar proses pengajuan visa berjalan lancar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper