Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menilik Urgensi Kejar Tayang Pengesahan RUU TNI

DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi UU pada Kamis (20/3/2025) meski mendapat penolakan dari publik.
Konferensi pera Pimpinan DPR RI seusai mengesahkan RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Konferensi pera Pimpinan DPR RI seusai mengesahkan RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

RUU TNI sah menjadi UU setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin turut hadir dalam rapat tersebut bersama dengan Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.

Sjafrie kemudian berjanji bahwa prajurit TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara karena jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.

“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya dikutip dari Antara, Sjafrie mengatakan bahwa RUU TNI diciptakan untuk membangun kekuatan TNI. Terlebih dalam memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) untuk menopang kekuatan TNI sebagai pengawal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU TNI diyakininya juga dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit.

Nantinya akan ada penyesuaian ketentuan terkait kepimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Substansi RUU TNI

Adapun Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya dalam Rapat Paripurna yang bergulir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

Dia memaparkan tiga substansi dalam RUU TNI tersebut. Ketiga substansi ini berada dalam Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pertama, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang alias OMSP.

Kata Puan, semula dalam pasal itu ada 14 tugas pokok OMSP yang dilakukan TNI. Namun, setelah ada revisi tugasnya menjadi ada 16 buah.

“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi, dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelas cucu Proklamator RI itu.

Kemudian, kata Puan, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI pada kementerian/lembaga (K/L). Sebelumnya prajurit aktif bisa menempati 10 K/L, tetapi setelah ada revisi menjadi 14 K/L dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut.

“Dia luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujarnya.

Terakhir pasal yang menjadi substansi adalah Pasal 53 mengenai penambahan masa dinas keprajuritan atau batas masa pensiun. Puan berujar, ini didasarkan soal masalah keadilan.

“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” jelasnya.

Demo Tak Terlihat

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper