Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Analisis Drone Emprit: Revisi UU TNI Picu Perdebatan Publik di Media Sosial

Analisis Drone Emprit mengungkapkan isu RUU TNI memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan kembalinya dwifungsi militer
Dokumentasi - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah). (ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI)
Dokumentasi - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah). (ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI)

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi sorotan utama publik sejak 16 Maret 2025, menyusul rapat Panitia Kerja (Panja) yang diwarnai aksi protes. 

Analisis Drone Emprit mengungkapkan isu RUU TNI memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI dan dampaknya terhadap demokrasi.

Menurut data Drone Emprit, revisi UU TNI menghasilkan lebih dari 44.000 mentions di media sosial dan 10.900 mentions di media online. Tren pembahasan memuncak pada 16 Maret, sehari setelah kontroversi rapat Panja DPR yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada akhir pekan lalu. 

“Publik ramai membahas berbagai isu utama, termasuk dwifungsi TNI, transparansi legislasi, efisiensi anggaran, serta dampaknya terhadap reformasi militer dan demokrasi,” demikian isi unggahan akun twitter @DroneEmpritOffc, dikutip Kamis (20/3/2025).

Analisis Drone Emprit menunjukkan bahwa percakapan tentang revisi UU TNI didominasi oleh klaster masyarakat umum dan aktivis yang menentang revisi, serta kelompok pro-revisi yang menganggap perubahan ini diperlukan untuk memperkuat peran TNI. TNI sendiri menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada supremasi sipil. 

Dari segi sentimen, media online lebih banyak menampilkan pemberitaan positif (74%) dengan argumen bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk kebutuhan strategis. Namun, sentimen negatif tetap muncul (13%), terutama mengkritik rapat tertutup di hotel dan kurangnya transparansi dalam proses legislasi.

Sebaliknya, media sosial menunjukkan dominasi sentimen negatif (81%). Publik mengkritik revisi UU TNI karena dikhawatirkan akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI, menghambat reformasi militer, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hanya 14% yang menyatakan dukungan terhadap revisi ini, melihatnya sebagai langkah untuk memperkuat peran TNI dalam keamanan nasional.

Analisis emosi publik menunjukkan adanya trust (percaya/tidak percaya) dalam 2.500 postingan, anticipation (antisipasi/waspada) dalam 1.600 unggahan, dan fear (ketakutan) dalam 2.500 postingan. Sentimen ini menunjukkan tingkat kekhawatiran yang tinggi terhadap dampak revisi UU TNI terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). 

Tagar populer seperti #TolakRUUTNI, #IndonesiaGelap, dan #KamiBersamaKontras mencerminkan penolakan terhadap dwifungsi TNI dan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak transparan.

“Perbincangan tentang revisi UU TNI didominasi oleh akun-akun organik sebanyak 70.41%, sementara 1.65% lainnya terindikasi sebagai akun anorganik,” pungkas akun tersebut.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

Sebelum hal itu, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.

“Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalM pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper