Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU TNI Disahkan, Puan Klaim Tetap Junjung Supremasi Sipil dan HAM

Puan mengklaim bahwa RUU TNI tetap menjunjung supremasi sipil dan hak asasi manusia.
Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto memberikan draf revisi UU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani saat sidang paripurna, Kamis (20/3/2025). Dok TV Parlemen
Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto memberikan draf revisi UU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani saat sidang paripurna, Kamis (20/3/2025). Dok TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini dia sampaikan langsung dalam Rapat Paripurna yang bergulir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

“Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

Dia memaparkan tiga substansi dalam RUU TNI tersebut. Ketiga substansi ini berada dalam Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pertama, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang alias OMSP.

Kata Puan, semula dalam pasal itu ada 14 tugas pokok OMSP yang dilakukan TNI. Namun, setelah ada revisi tugasnya menjadi ada 16 buah.

“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi, dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelas cucu Proklamator RI itu.

Kemudian, kata Puan, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI pada kementerian/lembaga (K/L). Sebelumnya prajurit aktif bisa menempati 10 K/L, tetapi setelah ada revisi menjadi 14 K/L dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut.

“Dia luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujarnya. 

Terakhir pasal yang menjadi substansi adalah Pasal 53 mengenai penambahan masa dinas keprajuritan atau batas masa pensiun. Puan berujar, ini didasarkan soal masalah keadilan.

“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” jelasnya.

Resmi Disahkan Jadi UU

Perlu diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025). 

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. 

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper