Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan didesak untuk patuh dan taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memastikan bahwa Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan belum pernah melaporkan LHKPN kepada KPK selama menjabat sebagai anggota Polri hingga saat ini.
"Betul, belum lapor LHKPN," tutur Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3).
Rosyanto Yudha Hermawan dilantik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolda Kalimantan Selatan pada 29 November 2024, jabatan sebelumnya adalah Wakapolda Kalimantan Selatan.
"Akun LHKPN di Polda, baru aktif Desember 2024. Sehingga batas akhir lapor 31 maret 2025." kata Budi.
Dia mengimbau kepada para wajib lapor LHKPN untuk segera melaporkan harta kekayaannya, secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun patuh dalam kelengkapan isiannya.
Baca Juga
"Seluruh laporan yang diterima kami akan dilakukan analisis administratif, kemudian dipublikasikan, agar masyarakat juga bisa mengaksesnya sebagai bentuk tranparansi seorang pejabat publik," ujarnya.
Viralnya aksi pamer kemewahan yang telah dilakukan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan berawal dari unggahan foto perayaan ulang tahun anak kandungnya Ghazyendha yang tersebar di media sosial.
Selain itu, gaya hidup mewah Ghazyendha juga menjadi sorotan publik, yang terlihat dari berbagai unggahan dirinya yang menunjukkan aktivitas naik jet pribadi, mengenakan barang-barang mewah, dan belanja dengan total mencapai lebih dari Rp1 miliar.